JAYAPURA – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan terhadap seorang warga di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (1/9) dan diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Puncak.
Korban penembakan ini adalah seorang pria bernama Antonius Padang (33) yang saat itu sedang menutup kios miliknya. Penembakan ini diduga menggunakan senjata api rakitan dan terjadi sekitar pukul 18.38 WIT. Pelaku yang tiba-tiba muncul dari semak-semak dan menembak korban hingga mengenai bagian lutut kanannya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengonfirmasi peristiwa tragis ini.
"Kami sangat prihatin dengan insiden penembakan ini. Ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius, dan kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan pelaku dan membawa mereka ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, " ujarnya.
ia menayampaikan, saat peristiwa terjadi, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri segera merespons dan menuju ke sumber suara tembakan namun, saat aparat tiba di tempat kejadian, pelaku sudah melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyisiran, anggota dengan cepat mengevakuasi Antonius Padang ke RSUD Ilaga, Kampung Kago, untuk mendapatkan perawatan medis, ” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, S.Sos, korban hingga saat ini masih dalam keadaan sadar, meskipun proyektil tembakan masih bersarang di kaki korban.
“Pada saat ini, telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil yang tertanam di lutut korban. Direncanakan bahwa pada pagi hari tanggal 2 September 2023, Antonius Padang akan dievakuasi ke RS Karitas Timika, Kabupaten Mimika, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, ” terang Kapolres.
Kapolres Punia juga menegaskan komitmen untuk mengejar pelaku dan memastikan bahwa mereka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.
"Kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindakan kejahatan seperti ini. Kami akan mengejar pelaku guna memproses hukum dengan undang-undang yang berlaku, " katanya.
Sementara itu, Kepolisian juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas di luar rumah sebelum pukul 17.00 WIT, terutama pada malam hari, sebagai langkah pencegahan tindakan kriminal di daerah tersebut. (*)