JAYAPURA – Polres Yahukimo mengawal 2 orang tahanan Polres Yahukimo yakni berinisial AS (25) dan KG (27) beserta barang bukti untuk menjalani pemindahan tempat Penahanan yang awalnya di Rutan Polres Yahukimo dipindahkan ke Rutan Mako Polda Papua, Kamis (10/8/2023).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dimintai keterangan mengatakan pemindahan 2 orang tahanan Polres Yahukimo sambil menunggu penyerahan ke Pihak Kejaksan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya,
“2 Orang Tahanan Polres Yahukimo ini dikawal oleh 4 orang pengawalan menggunakan Pesawat Trigana Air IL 222 yang landing di Bandar Udara Internasional Sentani sekitar pukul 15.28 WIT, ” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan adapun untuk barang bukti yang dibawa terdiri 6 Pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi dan kemudian dibawa menuju Polda Papua menggunakan mobil tahanan Dit Reskrimum Polda Papua.
“2 Orang Tahanan tersebut terkait Kasus Penembakan terhadap Anggota Satgas Preventiv Operasi Damai Cartenz An. Bripda Gilang Aji Prasetyo di Kilo Meter 8 Kabupaten Yahukimo hingga menyebabkan meninggal dunia dan 1 Anggota An. Briptu Fazuarsah terkena luka tembak yang terjadi pada tanggal 30 November 2022, ” pungkas Kabid Humas Polda Papua. (*)